Abstract

Tulisan ini membahas tentang tanggung jawab saksi instrumentair dalam akta Notaris yang dianggap menjadi syarat formal dalam pembuatan akta notaris. Dalam UUJN tidak terdapat aturan/batasan yang jelas mengenai apa kewajiban dan tanggung jawab saksi instrumentair ketika akta notaris tersebut dijadikan alat bukti di persidangan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum utama penelitian ini berupa bahan-bahan kepustakaan seperti peraturan perundang-undangan, literature, buku-buku lain yang berkaitan dengan penelitian. Hasil kajian menunjukan jika dilihat dari sifat kedudukannya sebagai saksi instrumentair, maka para saksi turut mendengarkan pembacaan akta, menyaksikan perbuatan hukum dan ikut dalam penandatanganan akta Notaris. Dalam hal ini para saksi tidak diharuskan untuk mengerti apa yang dibacakan oleh Notaris terhadap akta itu, dan tidak bertanggung jawab terhadap isi akta tersebut. Jika di kemudian hari akta yang ditandatangani ternyata menimbulkan permasalahan dan menjadi alat bukti di persidangan, maka mengingat saksi instrumentair kapasitasnya hanya pegawai yang difungsikan oleh Notaris untuk mempersiapkan akta dan untuk memenuhi formalitas dalam pembuatan akta otentik, maka secara hukum tidak bisa dituntut terkait substansi akta yang ditandatanganinya.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call