Abstract

Abstrak
 Bidang ekonomi dan Kesehatan merupakan sektor yang sangat besar terkena dampak atau imbas dari adanya Pandemi Covid-19. Berkurangnya wisatawan berdampak pada penunjang pariwisata seperti hotel dan rumah makan, dimana Sebagian besar konsumennya ialah para wisatawan atau pendatang baru. Di dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terdapat beberapa hak-hak pekerja/buruh. Dalam penelitian ini membahas tentang pemenuhan hak-hak pekerja di Hotel New Ramayana dan Andayani Waroeng Steak n Djawa. Antara perusahaan atau pemberi kerja dengan pekerja memiliki sebuah Perjanjian Kerja, dimana perjanjian kerja yang dibuat harus jelas dan lengkap, sehingga apabila terjadi suatu masalah antara perusahaan dengan pekerja dapat dipertanggungjawabkan. Bertujuan supaya pekerja dapat memperoleh perlindungan hukum terhadap hak-haknya yang dimiliki sebagai pekerja. Namun pada praktik lapangan selama pandemi covid 19 tidak sedikit perusahaan melakukan pengurangan hak-hak pada pekerjanya. Sehingga dalam penelitian ini dapat dirumuskan bagaimana pelaksanaan pemenuhan hak-hak bagi pekerja/buruh di sektor pariwisata dan apakah pemenuhan hak-hak pekerja/buruh di sector pariwisata Kabupaten Pamekasan telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif. Hasil penelitian yaitu pekerja pada Hotel dan Rumah Makan belum terpenuhi semua hak- hak yang dimilikinya sebagai pekerja. Perusahaan wajib untuk memberikan hak-hak bagi pekerja.
 Kata Kunci : Hak-hak Pekerja, Upah, Pekerja, Perusahaan

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call