Abstract

Abstrak
 Pembentukan kabinet selalu menghadirkan persoalan yang rumit secara politik. Kerumitan itu ditengarai bersumber dari sistem multi partai yang digunakan di Indonesia di tengah penggunaan sistem presidensial yang berimbas pada efektifitas kabinet pemerintahan. Penelitian ini untuk menjawab persoalan bagaimana membentuk kabinet yang efektif di tengah sistem presidensial multi partai di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan kabinet harus diorientasikan pada penguatan posisi presiden di parlemen dan efektifitas kinerja kabinet. Untuk itu dapat dilakukan penataan kabinet dengan mempertimbangkan aspek politik, aspek strategis, aspek teknokratik, dan aspek publik dengan pendekatan proporsionalitas. Penataan kabinet juga perlu dibarengi dengan penataan desain koalisi dengan perhatian pada tiga sektor utama, yaitu penguatan basis koalisi, pengaturan kelembagaan koalisi, dan kontrak politik beserta pengaturan mekanisme internal koalisi. Koalisi yang ideal di tengah sistem presidensial multi partai adalah koalisi yang berbasiskan pada ideologi, cita dan visi untuk membangun bangsa dan negara dalam jangka panjang, sehingga dapat menguatkan sistem presidensial dan berkontribusi positif pada efektifitas dan stabilitas pemerintahan yang pada gilirannya dapat mendorong efektifitas kerja kabinet. 
 Kata Kunci: Pembentukan Kabinet; Koalisi; Sistem Presidensial; Multi Partai

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.