Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi dalam hukum positif di Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sedangkan untuk metode analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif, metode evaluatif, dan metode Argumentatif. Hasil dari penelitian ini menerangkan bahwa kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia lahir dari adanya perbuatan melawan hukum a criminal act (actus reus) dan terpunihinya unsur kesalahan a criminal intent (mens rea) sehingga dari segi objektif terhadap perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana yang berlaku dan secara subjektif kepada korporasi sebagai pelaku tindak pidana yang memenuhi persyaratan untuk dapat dikenai pidana karena perbuatannya. Serta penerapan sanksi pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi dalam hukum positif di Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memberikan pemahaman bahwa pertanggungjawaban pengganti dapat diterapkan jika masih dalam kewenangan pimpinan korporasi serta mengatur penerapan pidana pokok hanya dapat diganti dengan pidana denda serta pidana tambahan 1/3.
 Keywords: Korporasi; Korupsi; Pertanggungjawaban Pidana

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call