Abstract

Hubungan hukum kontraktual antara pelaku usaha dan konsumen kerap dituangkan dalam suatu bentuk perjanjian. Perjanjian Baku merupakan suatu perjanjian yang pada dasarnya hampir seluruh klausul-klausul di dalamnya telah dibakukan oleh salah satu pihak sehingga pihak lainnya tidak memiliki peluang untuk menegosiasikan, menyarankan atau meminta perubahan terhadap klausul dalam perjanjian tersebut. Dengan demikian konsumen kerap memiliki kedudukan dan daya tawar yang lebih lemah dibandingkan pelaku usaha sehingga menjadikan keadaan antara para pihak dalam perjanjian menjadi tidak seimbang. Oleh karenanya Undang-Undang Perlindungan Konsumen melimitasi hal-hal yang dapat diatur dalam sebuah perjanjian baku guna melindungi kedudukan konsumen.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call