Abstract

Salah satu permasalahan yang sering terjadi dalam transaksi jual beli sebagai peralihan hak atas tanah adalah transaksi jual beli tanah tanpa sertifikat. Padalah sertifikat tanah adalah tanda bukti yang sah dan kuat atas kepemilikan tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan pendekatam yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa masih banyak masyarakat yang melakukan jual beli tanah tidak bersertifikat, hal ini karena kurangnya pemahaman akan pentingnya sertifikat tanah. Padahal hal tersebut beresiko dan berakibat hukum, seperti tidak terbentuknya peralihan hak atas tanah ataupun tidak sahnya peralihan terkait serta tiadanya penjamin kepastian hukum serta perlindungan hukum.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call