Abstract

Terjadinya kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi berdampak pada kurang optimalnya penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi dan menurunkan kualitas pendidikan tinggi. Untuk itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisis data secara empiris tentang Pemahaman terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi Pada Mahasiswa Prodi PPKn Universitas Pamulang dan Mahasiswa Prodi PPKn STKIP Arrahmaniyah Depok. Penelitian menggunakan metode survey, di mana setiap responden diberi kuesioner untuk memberikan pendapatnya terhadap sejumlah pernyataan tentang Pemahaman terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Selain itu, secara terpisah dilakukan diskusi terfokus (Focus Group Discussion). Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam mencegah dan menanagani kekerasan seksual di lingkungan Prodi PPKn Universitas Pamulang dan Prodi PPKn STKIP Arrahmaniyah Depok, masing-masing instansi telah memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sebagai unit kerja yang bertugas memberikan sosialisasi, pencegahan, dan penanganan terkait kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Berdasarkan hasil survey terlihat bahwa mayoritas mahasiswa memahami apa yang dimaksud kekerasan seksual dan bagaimana pencegahan serta tindakan yang harus dilakukan jika terjadi kasus tersebut karena telah mendapatkan sosialisasi di lingkungan perguruan tinggi masing-masing.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call