Abstract

Kebijakan Satu Peta bertujuan menyediakan satu peta akurat dan akuntabel yang digunakan sebagai salah satu kebijakan dalam merencanakan pembangunan ke depan. Berdasarkan pasal 38 ayat (3) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 2018 menyebutkan bahwa hasil dari kegiatan PTSL disampaikan juga kepada Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta guna memperkuat basis data Kebijakan Satu Peta. Tujuan dari penelitian ini adalah mendeskripsikan peran PTSL dalam mendukung Kebijakan Satu Peta dan bagaimana pelaksanaannya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan metode pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan PTSL mendukung Kebijakan Satu Peta. Pelaksanaan pengukuran PTSL di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan mencapai target peta bidang tanah, meskipun bidang tanah di lokasi PTSL belum terukur semuanya secara kadastral. Hal ini disebabkan adanya wabah Covid-19 menyebabkan pengurangan target serta faktor masyarakat dan aparat desa yang tidak mengetahui kepemilikan dan tanda batas bidang tanah.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call