Abstract

The problem examined in this research is how is the implementation of Regulation of the Head of the National Police of the Republic of Indonesia Number 3 of 2015 concerning Community Policing on the main duties and functions and authority of Bhayangkara Community Security and Order in the Tapung Sector Police. This research method is carried out directly in the field according to the type of sociological legal research. The results showed that the implementation of regulations on Community Policing against the Tupoksi and the authority of Bhabinkamtibmas in the Tapung Sector Police has not achieved maximum results. Factors that hinder the implementation of regulations concerning Community Policing of the Tupoksi and the authority of Bhabinkamtibmas in the Tapung Sector Police are: applicable law, law enforcement officials, supporting facilities or facilities, community and cultural factors. Efforts taken are in the form of preventive and repressive measures.

Highlights

  • Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat terhadap tugas pokok dan fungsi serta wewenang Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Kepolisian Sektor Tapung

  • Perlu adanya dukungan dan kesadaran dari masing-masing anggota masyarakat dengan cara mematuhi pertauran yang berlaku, dan melakukan usaha-usaha maupun kegiatankegiatan sosial dalam bermasyarakat agar keamanan dan ketertiban dalam lingkungan tersebut dapat terjamin

  • Keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) adalah suatu usaha yang seharusnya diciptakan guna terpeliharanya kelangsungan kewibawaan pemerintah yang berkaitan erat dengan ketahanan nasional terlebih lagi negara saat ini dalam proses

Read more

Summary

Introduction

Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat terhadap tugas pokok dan fungsi serta wewenang Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Kepolisian Sektor Tapung. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan regulasi tentang Pemolisian Masyarakat terhadap Tupoksi serta wewenang Bhabinkamtibmas di Kepolisian Sektor Tapung belum mencapai hasil yang maksimal.

Results
Conclusion
Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.