Abstract

Tujuan dan penelitian ini adalah memjawab permasalahan hukum yang lahir dari keberadaan Pasal 38 Ayat 1 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Apakah makna dalam pasal 38 ayat 1 membatasi penyelesaian sengketa di Komisi Informasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normative. Hasil penelitian ditemukan bahwa bunyi pasal 38 ayat 1 yang merupakan batas waktu penyelesaian sengketa informasi public dimana sengketa tersebut harus mulai mengupayakan penyelesaian sengketa paling lambat 14 hari kerja setelah menerima pendaftaran permohonan informasi masih membuka peluang untuk tetap diproses jika melebihi 14 hari kerja dengan alasan keadilan dan tumpukan perkara yang berjalan dikomisi informasi.Kata kunci : Sengketa Informasi, Putusan, Informasi Publik.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call