Abstract
Banyaknya permasalahan hukum yang melibatkan Notaris terhadap akta autentik yang dibuatnya menyebabkan Notaris berurusan dengan hukum pidana. Hukum pidana yang seharusnya digunakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), namun pada praktiknya dijadikan sebagai pilihan utama (primum remedium), sehingga tidak ada perlindungan hukum terhadap Notaris dalam menjalankan jabatannya sebagai pejabat umum yang menjalankan sebagian kekuasaan negara di bidang hukum privat yang mempunyai peran penting dalam pembuatan akta autentik. Tujuan penelitian ini adalah menjawab implementasi ajaran dualistis hukum pidana dalam menyelesaikan perkara pidana di bidang kenotariatan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan bersumber pada studi pustaka/data sekunder. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa implementasi ajaran dualistis dalam menyelesaikan perkara pidana terhadap Notaris dalam menjalankan jabatannya masih minim diterapkan oleh hakim (pengadilan). Hakim masih memandang bahwa Notaris yang melakukan perbuatan sesuai rumusan tindak pidana (actus reus) layak dipidana, tanpa mempertimbangkan keadaan batin (mens rea) sebagai unsur kesalahan Notaris. Sehingga dalam hal ini tidak ada pemisahan antara perbuatan dengan pertanggungjawaban pidananya.
Published Version
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.