Abstract

Nikah misyar merupakan nikah yang belum lazim pada saat ini, dimana istri melepaskan sebagian haknya yaitu untuk tidak menerima nafkah dari suaminya dan hanya menuntut nafkah batiniyah saja, Yusuf Al-Qardawi membukukan secara tersendiri perihal nikah misyar, nikah misyar sendiri saat ini masih jarang diperbincangkan oleh ulama di Indonesia karena masih tergolong degan nikah model baru bagaimana pandangan ulama MUI terhadap nikah misyar. Penelitian ini dilakukan dengan metode field research (penelitian lapangan), pengambilan data dalam penelitian ini di peroleh dengan menggunakan metode wawancara. Nikah misyar Yusuf Al-Qardawi menurut ulama MUI Kota Ponorogo dapat di kategorikan menjadi 2 ada yang membolehkan secara mutlak juga ada yang membolehkan dengan syarat, menurut Ulama MUI Ponorogo ada yang memperboleh kan karena pernikahan ini secara hukum memenuhi syarat dan rukun pernikahan, dan suatu kebolehan jika sang istri merelakan sebagian haknya yaitu nafkah lahiriyah dan hanya menuntut nafkah batiniyah, hal tersebut tidak membuat batalnya suatu pernikahan, sedangkan menurut Ulama MUI Ponorogo yang memperbolehkan dengan syarat walaupun baik rukun dan syaratnya sudah terpenuhi kita juga perlu mengetahui tujuan dan motif dilaksanakannya nikah misyar apakah demi kemaslahatan ataukah demi kemafsadatan, karena pada hakikatnya pernikahan adalah untuk mencapai sakinah, mawaddah, war-rahmah, dan nafkah adalah termasuk di dalamnya.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call