Abstract

Tradisi naung ri ere adalah tradisi turun ke air (sungai). Tradisi ini dilaksanakan setelah pesta pernikahan dan dilakukan di tempat yang sakral. Dalam perkembangannya, tradisi ini menyebabkan terjadinya konflik antara masyarakat adat dan muslim. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan proses tradisi naung ri ere dan pandangan Tokoh Muhammadiyah terhadap tradisi tersebut menurut perspektif ‘urf yang dilakukan oleh masyarakat Desa Balassuka, Kecamatan Tombolo Pao. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan pendekatan ‘urf. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tradisi naung ri ere dilakukan di sungai dengan meletakkan sesajian, membacakan do’a selamat dan memandikan pengantin baru. Pandangan tokoh Muhammadiyah terkait tradisi naung ri ere adalah tidak diperbolehkan dalam agama karena berkaitan dengan kayakinan. Dengan demikian tradisi naung ri ere menurut kaca mata ‘urf adalah tradisi yang tidak patut dilestarikan.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call