Abstract

<p>Penelitian ini ingin mengidentifikasi apakah faktor faktor DPK,NPF, Inflasi dan CAR berpengaruh terhadap pembiayaan murabahah. Metode penelitian dengan menggunakan alat uji statistic regresi berganda. Salah satu produk dari bank syariah yang sedang booming saat ini adalah pembiayaan Murabahah.Pembiayaan murabahah merupakan jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yanng disepakati.Istilah teknis perbankan syari’ah murabahah ini diartikan sebagai suatu perjanjian yang disepakati antara Bank Syariah dengan nasabah, dimana Bank memberikan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank + margin keuntungan) pada waktu yang ditetapkan. Penelitian ini dilakukan untuk menguji pengaruh variabel DPK, NPF, INFLASI dan CAR terhadap pembiayaan murabahah pada perbankan syariah yang terdaftar di bank Indonesia selama periode 2010-2015.Kriteria pemilihan sampel menggunakan<em> purposive sampling.</em> Sampel penelitian sebanyak 12 perusahaan perbankan syariah.</p><p>Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan yang dilakukan maka dapat ditarik kesimpulan bahwa variabel independen dalam penelitian ini yang diukur menggunakan komite DPK, Inflasi, NPF tidak berpengaruh terhadap pembiayaan murabahah, hal ini dikarenakan penerapan pembiayaan murabahah belum dikenal masyarakat luas, jika dibandingkan pembiayaan mudharabah dan pembiayaan mutlaqah. Hal ini dapat dilihat rata - rata selama tahun 2010 – 2015. DPK dengan tingkat signifikansi 0,522>0.005, inflasi 0,415>0,005, dan NPF 0,512>0.005.Sedangkan capital asset ratio berpengaruh terhadap pembiayaan murabahah dengan nilai signifikansi 0,001<0,005.</p>

Highlights

  • Based on the results of the analysis and discussion conducted it can be concluded that the independent variables in this study measured using the committee Dana Pihak Ketiga (DPK), Inflation, Non Performing Finance (NPF) does not affect murabahah financing, this is because the murabahah financing is not well known public, when compared to mudharabah financing and mutlaqah financing

  • 47-54 Otoritas jasa keuangan (2015), statistik perbankan syariah 2015 Subramanyam, K.R & Wild, J.J. 2010

Read more

Summary

Abdul Manan

Penelitian ini ingin mengidentifikasi apakah faktor faktor DPK,NPF, Inflasi dan CAR berpengaruh terhadap pembiayaan murabahah. Penelitian ini dilakukan untuk menguji pengaruh variabel DPK, NPF, INFLASI dan CAR terhadap pembiayaan murabahah pada perbankan syariah yang terdaftar di bank Indonesia selama periode 2010-2015.Kriteria pemilihan sampel menggunakan purposive sampling. Sampel penelitian sebanyak 12 perusahaan perbankan syariah. Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan yang dilakukan maka dapat ditarik kesimpulan bahwa variabel independen dalam penelitian ini yang diukur menggunakan komite DPK, Inflasi, NPF tidak berpengaruh terhadap pembiayaan murabahah, hal ini dikarenakan penerapan pembiayaan murabahah belum dikenal masyarakat luas, jika dibandingkan pembiayaan mudharabah dan pembiayaan mutlaqah. Hal ini dapat dilihat rata - rata selama tahun 2010 – 2015. DPK dengan tingkat signifikansi 0,522>0.005, inflasi 0,415>0,005, dan NPF 0,512>0.005.Sedangkan capital asset ratio berpengaruh terhadap pembiayaan murabahah dengan nilai signifikansi 0,001

Definisi Operasional Capital adequency ratio
Hasil Uji Multikolinieritas
Tolerence VIF
Standardized Coefficient
No Variabel Bobot
Residual Total
Adjusted R Square
Ucapan Terima Kasih Kami mengucapkan terima kasih kepada
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call