Abstract

 
 
 
 This study aims to know the effect of inflation on Murabahah (sale-purchase agrrement between the bank and the customer with known profit) financing in Sharia banks in Indonesia. The data in this study are secondary data from the official website of each Sharia bank and then analyzed by using simple regression analysis. The finding shows that the inflation rate has a positive and significant effect on Murabahah financing in Sharia banks in Indonesia. The positive coefficient indicates that an increase in inflation will make people greatly desire to apply for Murabahah financing because they are worried about a greater increase in inflation in the following year. This aldo occurs because the increase in inflation makes people save a lot in Sharia banks, so that banks must optimally use these funds in the form of financing operations of what is called Murabaha financing. The coefficient of determination is 0.9871, meaning that 98.71% of Murabahah financing in Sharia banks in Indonesia is explained by the inflation rate. Meanwhile, 1.29% is the variability of other variables on Murabahah financing, such as banking profit variables, CAR ratios, NPF ratios, and third party funds.
 
 
 
Highlights
Bank Syariah dalam menyalurkan dananya kepada masyarakat menurut Karim (2010), dibagi menjadi empat kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu pembiayaan dengan prinsip jual beli (Murabahah, salam, istishna), pembiayaan dengan prinsip sewa, pembiayaan dengan prinsip bagi hasil dan pembiayaan dengan akad lengkap.Pembiayaan dengan prinsip jual beli merupakan jenis pembiayaan yang disediakan oleh Perbankan Syariah dengan tujuan untuk memiliki barang, pembiayaan dengan prinsip sewa ditujukan untuk mendapatkan jasa, sedangkan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil digunakan untuk kerjasama antara pihak bank dan nasabah guna mendapatkan barang dan jasa
This study aims to know the effect of inflation on Murabahah (sale-purchase agrrement between the bank and the customer with known profit) financing in Sharia banks in Indonesia
Sementara itu sebesar 1,29% menjadi variabilitas variabel lain terhadap pembiayaan murabahah seperti variabel laba perbankan, rasio CAR, rasio NPF dan dana pihak ketiga
Summary
Bank Syariah dalam menyalurkan dananya kepada masyarakat menurut Karim (2010), dibagi menjadi empat kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu pembiayaan dengan prinsip jual beli (Murabahah, salam, istishna), pembiayaan dengan prinsip sewa (ijarah), pembiayaan dengan prinsip bagi hasil (musyarakah, mudharabah) dan pembiayaan dengan akad lengkap (hilawah, rahn, qardh, wakalah dan kafalah). Pembiayaan dengan prinsip jual beli merupakan jenis pembiayaan yang disediakan oleh Perbankan Syariah dengan tujuan untuk memiliki barang, pembiayaan dengan prinsip sewa ditujukan untuk mendapatkan jasa, sedangkan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil digunakan untuk kerjasama antara pihak bank dan nasabah guna mendapatkan barang dan jasa. Dibuktikan dengan rilis data komprehensif dari Bank Indonesia untuk Komposisi Pembiayaan Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, yang tersaji dalam tabel berikut.
Published Version (Free)
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have