Abstract
Abstrak Tradisi keagamaan seperti haul yang sering dilaksanakan di pondok pesantren sering kali mendapatkan label bid’ah dan tasyabuh orang kafir dari sebagian kelompok umat Islam. Hal ini mungkin disebabkan karena kurangnya pemahaman terhadap agama, dimana para ulama telah membagi bid’ah menjadi dua yaitu mahmudah (terpuji) dan madzmummah (tercela). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja rangkaian kegiatan serta menjelaskan nilai-nilai pendidikan yang terkandung dalam tradisi haul Sayyid Muhammad Al-Maliki di pondok pesantren Al-Khairaat Bekasi. Penelitian ini merupakan penelitian dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Sumber data yang diperoleh dalam penelitian ini melalui wawancara dengan para informan yang berhubungan dengan tradisi haul Sayyid Muhammad Al-Maliki di pondok pesantren Al-Khairaat Bekasi, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi haul Sayyid Muhammad Al-Maliki memiliki rangkaian kegiatan, antara lain ; khatmul qur’an, pembacaan tahlil, melantunkan syair pujian dan shalawat atas Nabi Muhammad saw, pembacaan manaqib Sayyid Muhammad Al-Maliki, ceramah agama, buka puasa bersama, shalat magrib berjama’ah, shalat isya, dan tarawih berjama’ah, serta haflah akhirussanah. Sedangkan nilai pendidikan yang terdapat dalam rangkaian tradisi haul Sayyid Muhammad Al-Maliki di pondok pesantren Al-Khairaat Bekasi yaitu ; nilai pendidikan religius, nilai pendidikan moral, nilai pendidikan sosial, nilai pendidikan estetika, nilai pendidikan budaya, nilai pendidikan diri pribadi.Kata kunci: Nilai Pendidikan, Tradisi Haul, Pondok Pesantren Al-Khairaat Bekasi
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.