Abstract

Patrilineal telah mengalami perluasan hak dalam pewarisan marga melalui mekanisme anak matarumah. Hal ini menjadikan sistem patrilineal seakan terlihat berada di luar sistem patrilineal. Studi ini bertujuan untuk mengungkap realitas perubahan patrilineal dengan menjelaskan model-model, faktor pendorong, dan implikasinya terhadap kelangsungan keluarga. Artikel ini disusun menggunakan pendekatan kualitatif bersandar pada data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam informan kunci dan observasi lapangan terhadap aktivitas masyarakat. Data sekunder diperoleh melalui studi literatur yang relevan dengan topik riset. Data dianalisis melalui tahap restatement, deskripsi dan interpretasi. Hasilnya adalah mekanisme anak matarumah yang dilakukan oleh penduduk kampung Ugar telah melahirkan lima model pewarisan marga, yakni penarikan garis keturunan mengikuti bapak; sebagian mengikuti ibu; pewarisan marga karena alasan perjanjian; pewarisan marga untuk menyelesaikan konflik; dan pewarisan marga karena meninggalkan kampung. Lima model pewarisan marga ini didasarkan pada filosofi Atafamaw sebagai pedoman hidup masyarakat kampung Ugar. Perubahan itu merupakan implikasi dan upaya masyarakat untuk bertahan dari gempuran nilai dan paham baru yang datang dari luar. Melalui strategi adaptasi, akulturasi dan permisivitas yang dapat menjadi rule model bagi masyarakat lokal agar dapat terus eksis menghadapi tantangan dunia global.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call