Abstract
Budaya dan keyakinan yang dipercaya oleh masyarakat merupakan kearifan lokal dan menjadi bagian masyarakat yang tidak dapat dipisahkan. Salah satu masyarakat tradisional yang cukup terkenal di Indonesia yaitu masyarakat adat Kasepuhan Ciptagelar. Hasil pra survey menunjukkan adanya indikasi memudarnya nilai kearifan lokal pada masyarakat tradisional karena era modernisasi, serta adanya potensi bencana seperti kekeringan akibat perubahan iklim di Indonesia. Berdasarkan indikasi tersebut, Penelitian ini kemudian bertujuan untuk mengetahui risiko bencana dan bagaimana mitigasi bencana berbasis kearifan lokal yang telah dilakukan di Kasepuhan Ciptagelar. Penelitian ini juga mengulas tentang kebijakan pemerintah yang tepat dalam pengurangan risiko bencana di Kasepuhan Ciptagelar. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif dengan teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan wawancara, dokumentasi dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan Kasepuhan Ciptagelar memiliki beberapa potensi risiko bencana diantaranya yaitu Gempa Bumi, Erosi dan Tanah Longsor, serta Perubahan Iklim. Kearifan Lokal pada Kasepuhan Ciptagelar sudah dapat dikategorikan sebagai media Mitigasi Bencana. Maka, kebijakan pemerintah yang tepat dalam pengurangan risiko bencana berbasis kearifan lokal di Kasepuhan Ciptagelar adalah kebijakan yang menerapkan pendekatan partisipatif, bersifat komunal, dan menjadikan kelembagaan dan tokoh adat sebagai motor utama penggerak program di lapangan.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.