Abstract

Langkah awal individu/lembaga penelitian diwajibkan untuk mengurus perizinan kegiatan riset terlebih dahulu untuk mendapatkan izin untuk mengakses data maupun narasumber pemerintah, jaminan perlindungan, untuk kelancaran pelaksanaan lapangan, yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Akuntabilitas sangatlah dianggap penting untuk meningkatkan penyediaan layanan. Sebagai organisasi pelayanan publik, penilaian atas pelayanan BAKESBANGPOL Kota Batu diserahkan kepada masyarakat. Pada saat ini memberikan layanan pendaftaran izin survei dan magang secara dilakukan manual. Hal tersebut tentu tidak efektif karena semua aktivitas yang ada membutuhkan waktu yang lama. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui praktik akuntabilitas layanan publik serta kendala/hambatan pada pelayanan surat izin penelitian di BAKESBANGPOL di Kota Batu. Penelitian ini menggunakan Metode Deskriptif Kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi wawancara, serta dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dalam penilaian Indeks Kepuasan (IKM) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menduduki peringkat pertama TOP 10 (IKM) Jawa Timur dengan nilai 97.96 jumlah responden 2200 orang. Meskipun BAKESBANGPOL Kota Batu menduduki peringkat pertama namun pada faktanya indikator asas dan prinsip akuntabilitas dalam pelaksanaan pelayanan tidak berjalan dengan optimal proses pengambilan data IKM tidak berdasarkan pada proses pelayanan namun data yang di ambil berdasarkan pameran Inovasi yang dislenggarakan, akses website online belum terbarui, ketepatan waktu SOP pelayanan.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call