Abstract

Asas equality before the law sudah menjadi acuan utama dalam peradilan di Indonesia. Asas tersebut dipandang dapat menjaga keadilan tetap terpenuhi dalam proses peradilan antara si kaya dan si miskin, penguasa dan yang bukan. Namun dengan realitas bahwa Indonesia belum sempurna dalam instrumen penegakan hukumnya, maka asas ini tidak lagi menjadi gambaran dari keadilan, melainkan menjadi wajah baru dari penindasan. Kajian ini menggunakan metode normatif yang berfokus pada pasal-pasal dan pendapat-pendapat para ahli, kemudian dikaji menggunakan pendekatan sociological jurisprudence untuk mendeskripsikan kesenjangan antara law in books dengan law in action. Terakhir, kajian ini juga menggunakan studi komparatif untuk menemukan jalan keluar penyelesaian kesenjangan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa realitas penerapan asas equality before the law di Indonesia masih jauh dari kata ideal. Jalan keluarnya adalah dengan memperbaiki instrumen penegakan hukum di Indonesia, atau mengadakan pembaharuan dalam kriteria pengangkatan Hakim sebagaimana yang diterapkan dalam wilāyah al-maẓalim.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call