Abstract

Penanganan penyakit yang seharusnya dapat tuntas ditangani di puskesmas menjadi sangat penting terkait pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan (KBPKP) dan salah satu indikatornya adalah Rujukan Rawat Jalan Kasus Non Spesialistik (RRNS). Tujuan penelitian ini mengidentifikasi kemampuan puskesmas dalam penanganan penyakit-penyakit yang ditetapkan dalam Kepmenkes nomor 514 tahun 2015. Penelitian ini menggunakan data Riset Fasilitas Kesehatan (Rifaskes) tahun 2019 dengan jumlah observasi sebanyak 9831 Puskesmas. Analisis dilakukan dengan membandingkan kesesuaian ketersediaan alat, laboratorium, serta obat-obatan dengan ketetapan yang ada. Kesiapan puskesmas dalam pemenuhan ketuntasan penanganan penyakit berbeda menurut aspek geografis, status akreditasi dan pengelolaan keuangannya. Puskesmas yang berada di Pulau Jawa, berstatus terakreditasi, dan memiliki pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki kesiapan penanganan penyakit yang lebih baik. Pemenuhan ketuntasan penyakit masih mengalami kendala dalam hal ketersediaan dan kecukupan peralatan, pemeriksaan penunjang, dan obat-obatan di puskesmas. Oleh sebab itu, perlu dilakukan sinkronisasi dan penguatan regulasi penetapan jenis penyakit yang harus dapat ditangani secara tuntas di puskesmas; meninjau kembali jenis penyakit yang dapat ditangani; serta melengkapi syarat minimal ketersediaan alat, kemampuan laboratorium, dan ketersediaan obat-obatan.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call