Abstract

Negara Indonesia belum memiliki prosedur penanggulangan perampasan aset didalam tindak pidana pencucian uang (money laundry) bagi pelaku sebagai individu maupun korporasi. Maka, penelitian ini akan mengkaji urgensi rancangan undang-undang perampasan aset sebagai upaya penanggulangan tindak pidana pencucian uang oleh korporasi untuk mewujudkan nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Melalui penelitian hukum normatif dengan kajian pustaka, penelitian ini menunjukkan penanggulangan tindak pidana pencucian uang dapat menggunakan konsep money as lifeblood of the crime. Konsep tersebut terkandung didalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dengan metode in rem forfeiture yakni hukum dilakukan guna melawan aset bukan melawan individu (in rem personam) dengan fokus kepada aliran dana yang diduga berasal atau digunakan dalam suatu tindak pidana.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.