Abstract

Artikel ini didasarkan pada penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Semarang dan kendala-kendalanya. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Ditemukan bahwa pelaksanaan putusan perkara perdata di pengadilan Kota Semarang diawali dengan dakwaan atau penyerahan eksekusi oleh pembanding dan diakhiri dengan eksekusi penyitaan. Kendalanya adalah: (1) mahalnya biaya sebagai pedoman Pemohon; (2) kurangnya personel yang berkualitas; dan (3) persaingan atau penolakan terhadap terdakwa. Upaya mengatasi hambatan tersebut adalah: (1) ketua pengadilan negeri mendorong kedua belah pihak untuk berkompromi antara pemrakarsa dakwaan dan lawannya (tertuduh) secara damai; (2) mengirimkan personel pengganti penyitaan dalam memanggil pihak yang berkonflik dan mengusulkan penambahan personel namun belum berhasil; dan (3) petugas penyitaan menginformasikan atau mengirimkan masalah yang belum terselesaikan melalui alat elektronik ke Kota Semarang untuk ditunda pelaksanaannya.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call