Abstract

Artikel ini membahas tentang peranan Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan asas presidensialisme di Indonesia. Artikel ini berargumen bahwa meskipun Mahkamah Konstitusi tidak secara jelas mendukung kebijakan legislatif dalam rangka penyederhanaan partai politik, namun Mahkamah Konstitusi secara kuat mendukung asas bahwa sistem presidensial harus mengatasi kontestasi politik. Argumen tersebut dihasilkan dari analisis putusan-putusan Mahkamah Konstitusi dalam menguji konstitusionalitas undang-undang. Upaya Mahkamah Konstitusi dalam mempertahankan asas presidensialisme nampak dalam kasus ambang batas elektoral, ambang batas parlemen, pemilu presiden dan ambang batas pencalonan presiden. Isu utama dari kasus-kasus tersebut memunculkan kebutuhan untuk melakukan reformasi terhadap sistem kepartaian yang sesuai dengan sistem presidensial sebagai asas konstitusi di Indonesia.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call