Abstract

Politik hukum dalam pembangunan Hukum Nasional pasca amandemen undang-undang dasar 1945, dapat disimpulkan sebagai berikut: a) Lahirnya Bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, b) Bentuk Pemerintahan Indonesia adalah berbentuk Republik dengan sistem presidensiil, c) Negara Indonesia adalah Negara Hukum, d) Struktur Negara Indonesia terdiri dari Pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Penelitian dilakukan secara Yuridis Normatif mencakup penelitian terhadap asas hukum, sistimatika hukum dan sinkronisasi. Dimana kelembagaan pemerintahan pusat terdiri dari lembaga legislative, eksekutif dan yudikatif sesuai dengan teori separation of power dari Trias Politika dan juga prinsip check and balances antar lembaga Negara. Sedangkan struktur lembaga hanya terdiri dari lembaga legislatif dan lembaga eksekutif dengan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan konsep otonomi dalam bentuk desentralisasi politik (devolusi). Dalam amandemen UUD 1945 proses penegakan hukum Kekuasaan Kehakimam ditangan Mahkamah Agung. Eksekutif tidak lagi lembaga yang mendominasi dalam pembentukan undang-undang sehingga proses Checks and Balance dalam sistem politik dan sistem ketatanegaraan, merupakan dasar dalam politik hukum dan pembangunan hukum pasca amandemen dimana kepala Negara dan Kepala Daerah dipilih melalui perwakilan dan sekarang kedaulatan itu ada ditangan rakyat, termasuk konsep Negara hukum The Rule Of Law yang menjamin dan melindungi hak rakyat (HAM) dan pemisahan kekuasaan yang jelas.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call