Abstract


 
 
 This study aims to discover the principles of law in the use of natural resources. Pemanfaatan natural resources for the development and preservation of environmental functions must not be contradictory and mutual sacrifice, even the two should be mutually supportive and running parallel.
 The research method used is Normative or Doctrinal Law research, namely research on Legal Principles, Concepts, and Implementation in society. The type of pure legal research is research based on the view that law is a positive norm in the national legal system of legislation. Oriented in a positivistic understanding with a doctrinal method, a statute approach, a conceptual approach.
 The findings of this study are that the characteristics of laws and regulations that regulate the use of natural resources already contain the principles of sustainable development. Characteristics of statutory regulations governing the use of natural resources in the future in order to guarantee the value of certainty, the value of justice, and the value of the benefit in regulating the use of natural resources according to their
 function.
 
 

Highlights

  • This study aims to discover the principles of law in the use of natural resources

  • Taufiqurohman Syahuri, 2011, Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum, Kharisma Putra Utama, Jakarta

Read more

Summary

HASIL DAN PEMBAHASAN

A. Konsep Kekuasaan Negara Indonesia Atas Bumi, Air dan Kekayaan yang Terkandung Didalamnya. Konsep kekuasaan negara Indonesia atas bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya adalah Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Berdasarkan kekuasaan negara atas bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya mengandung makna bahwa di tangan negaralah kewenangan mengeluarkan segala bentuk perizinan. Dalam Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”. Jadi seharusnya negara tidak boleh hanya mengedepankan masalah kewenangan memberikan perizinan ada di tangan negara, sehingga bisa mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang terkandung di dalam Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945, khususnya yang berkaitan dengan prinsip hukum berwawasan lingkungan

Konsep Lingkungan Hidup
Konsep Pembangunan Berkelanjutan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan DasarPokokpokok Agraria
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air
KESIMPULAN
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call