Abstract

Permasalahan dalam Koperasi sering kali berada pada pengelolaan Koperasi dan usaha. Persoalan tersebut karena sampai saat ini banyak Koperasi yang dikelola oleh orang yang kurang profesional dibidangnya, sehingga progresivitas Koperasi sulit berkembang. Tujuan dari penelitian ini yaitu guna mengetahui implikasi hukum terhadap badan hukum Koperasi yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum dengan cara menelaah data hukum yang bersumber dari kepustakaan yang berkaitan dengan kepustakaan yang terkait dengan topik penelitian ini. Hasil penelitian ini yaitu Akibat hukum dari badan hukum dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, meliputi : a) Kepailitan terhadap Koperasi tidak mesti berakhir dengan likuidasi dan pembubaran badan hukum Koperasi; b) Koperasi masih bisa melakukan kegiatan hukum; c) Kurator yang ditetapkan dalam putusan pailit segera bertugas untuk melakukan pengurusan dan penguasaan boedel pailit; d) Berlaku Actio Paulina; c) Sewa-menyewa dapat dihentikan; dan d)Karyawan dapat di Putuskan Hubungan Kerja (PHK).

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call