Abstract

Upaya membangun Bank Tanah sebagai lembaga yang membantu pemerintah dalam pengelolaan tanah-tanah aset negara harusnya dibarengi dengan pemberian kedudukan, tugas dan fungsi yang tepat kepada Bank Tanah, namun pengaturan mengenai kedudukan, tugas dan fungsi Bank Tanah pada PP Bank Tanah malah mencerminkan konsep dikotomi yang menimbulkan konflik norma antara kewenangan privat bank tanah yang terlalu luas dan terbuka melalui beberapa kegiatan usaha dan kerjasamanya untuk mencari keuntungan sebagai sumber dana yang bertentangan dengan semangat pelayanan publik Bank Tanah. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengkaji dan mendeskripsikan mengenai urgensi pembentukan bank tanah dan implikasi kewenangan bank tanah dalam mewujudkan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang berkeadilan di Indonesia.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa urgensi pembentukan bank tanah pasca terbentuknya UU Cipta Kerja dan PP Bank Tanah adalah karena didorong keterdesakan Indonesia akan permasalahan kebutuhan tanah yang sangat besar, yang nantinya tanah tersebut digunakan sebagai wadah kegiatan investasi. Implikasi Kewenang Bank Tanah didalam UU Cipta Kerja dan PP Bank Tanah menimbulkan beberapa permasalahan yaitu pertama tumpang tindih kewenangan dengan lembaga pertanahan lainnya. Kedua, penguatan HPL yang berkaitan pada kewenangan bank tanah dimaksudkan sebagai pemberian kemudahan dan/atau pelayanan perizinan lebih bertujuan pada peningkatan investasi dibandingkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, hal ini membawa dampak yang sangat luas diantaranya1) Menyebabkan peningkatan angka Konflik Agraria; 2) Memunculkan kembali prinsip Domein Verklaring; 3) Pelemahan keberadaan masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya; dan 4) Tumpang Tindih kewenangan lembaga pertanahan.
 Kata Kunci: Bank Tanah, Kewenangan, Pengadaan Tanah

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call