Abstract

Financial Technology (Fintech) telah menjadi salah satu inovasi terpenting dalam bidang keuangan global. Penelitian ini mengeksplorasi pengaruh Fintech dalam meningkatkan penerimaan negara, khususnya melalui pemungutan pajak. Penerapan Fintech telah menunjukkan potensi besar dalam mempermudah proses pembayaran pajak, memperluas basis pajak, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara dan menjadi pilar utama dalam menjaga stabilitas ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak penggunaan Fintech dalam memperluas basis pajak, mengevaluasi faktor-faktor yang mempengaruhi adopsi dan penggunaan Fintech dalam konteks pembayaran pajak dan transaksi keuangan publik, serta menilai kontribusi Fintech dalam meningkatkan pendapatan negara secara keseluruhan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis studi literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Fintech berperan signifikan dalam mempercepat penyaluran dana pemerintah, meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, dan meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan memanfaatkan teknologi Fintech, pemerintah dapat mengoptimalkan proses pengumpulan dan pengelolaan dana publik, sehingga meningkatkan penerimaan dan kepatuhan pajak keuangan negara.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call