Abstract
Lembaga DPR-RI memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran, namun juga terlibat dalam proses pemilihan Hakim Agung melalui wewenang konstitusionalnya. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat anggota DPR-RI berasal dari partai politik dan memiliki kewenangan untuk memilih serta menyetujui calon Hakim Agung yang seharusnya independen sebagai bagian dari lembaga yudikatif. Potensi permasalahan hukum muncul ketika terjadi kasus yang membutuhkan penyelesaian peradilan, terutama jika ada indikasi ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) untuk mengkaji norma-norma hukum yang terkait, termasuk undang-undang dan peraturan turunannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan DPR-RI dalam seleksi dan persetujuan calon Hakim Agung menjadi tantangan bagi independensi kekuasaan kehakiman di Indonesia. Potensi konflik kepentingan dalam uji kelayakan dan kepatutan tidak selaras dengan prinsip pemisahan kekuasaan sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Oleh karena itu, seleksi calon Hakim Agung idealnya harus berorientasi pada integritas, profesionalisme, dan transparansi tanpa intervensi politik.
Published Version
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have