Abstract

Komunitas Cililin Channel merupakan komunitas yang menjadi wadah berbagi pengetahuan dan pengalaman antarpemilik bisnis kuliner dan UMKM di Kecamatan Cililin. Knowledge sharing merupakan kegiatan bertukar pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki dengan individu lainnya. Knowledge sharing biasanya dilakukan dalam bentuk diskusi, berinteraksi, proses belajar mengajar, dan berbagi pengalaman. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan kegiatan knowledge sharing yang terjadi di antaranggota Komunitas Cililin Channel. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi literatur. Hasil dari penelitian ini menunjukkan kegiatan knowledge sharing oleh Komunitas Cililin Channel dilakukan dengan metode yang ringkas, seru, menghibur, dan kekeluargaan dengan tujuan untuk mempererat hubungan di antaranggota contohnya dengan nongkrong (kopi darat), ngaliwet, seminar, talk show, hingga melakukan video call WhatsApp (online). Proses knowledge sharing oleh Komunitas Cililin Channel ini menerapkan SECI Model yang dibuat oleh Nonaka & Takeuchi (1995) yang mana mengutamakan aspek empati karena pada dasarnya komunitas ini bersifat kekeluargaan. Hasil akhir dari kegiatan knowledge sharing yang dilakukan adalah terciptanya sebuah kegiatan inovatif yang dapat dipraktikan (best practice) yaitu dengan melakukan kegiatan knowledge sharing kepada sekelompok orang atau masyarakat yang dikemas dalam bentuk kegiatan-kegiatan menarik (event).
 Kata Kunci: Knowledge sharing, Komunitas, SECI Model, Komunitas Cililin Channel

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.