Abstract

Untuk mengetahui kesesuaian atau dapat tidaknya mengenai keadaan harta kekayaan Badan Usaha Milik Negara terkait ketidak samaan terjadi di bagian peraturan antara Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara dengan Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2016 & konsistensi pengaturan Peraturan Pemerintah 72 tahun 2016 dan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan prinsip dan tujuan pengaturan. Adapun jenis penelitian yang terkandung di bagian penulisan jurnal ini memakai metode penelitian hukum normatif. penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Pada penelitian jenis ini, seringkali hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang berpatokan pada perilaku manusia yang dianggap pantas. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 sebagai dasar dibentuknya pada holding ataupun penggabungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki pertentangan kepada beberapa Undang – undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara dan tidak melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga perwakilan rakyat yang memiliki kegunaan perhitungan dan tentunya kegunaan suatu penjagaan. Maka Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2016 tidaklah sesuai terhadap norma di dalam aturannya Undang – undang Badan Usaha Milik Negara. Apabila dilihat dari norma tentunya bertentangan dan dapat menyebabkan suatu dampak kepada posisi Badan Usaha Milik Negara yang menjadi alat negara dan di posisi bisnis. Adapun saran dalam melakukan suatu perubahan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 atau mengubah pada Undang – Undang Badan Usaha Milik Negara.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call