Abstract
Kehadiran kedua orangtua dalam hidup anak usia dini adalah hal yang sangat penting dalam tumbuh kembangnya. Hadirnya orangtua yang lengkap akan membuat aspek perkembangan anak terstimulasi dengan optimal. Orangtua dapat melakukan pembagian peran yang sama. Meskipun pembagian peran dan keterlibatan sudah terbagi namun nyatanya keterlibatan ayah dinilai sangat minim. Masih banyak ayah yang beranggapan bahwa tugas utama laki-laki adalah bekerja sehingga mengabaikan peran ayah dalam mengoptimalisasi aspek perkembangan anak. Padahal seharusnya keterlibatan dalam mengasuh anak adalah tanggung jawab kedua orangtua yaitu ayah dan ibu. Menurut hasil survey harian online Parapuan edisi 11 Mei 2021 menyatakan bahwa di Indonesia sebagian besar suami istri sudah berbagi peran dalam mengurus anak dengan presentase paling tinggi yakni sebanyak 86,52%. Hal ini menunjukkan peran kedua orangtua sangatlah penting. Selanjutnya penelitian lain menunjukkan bahwa anak perempuan lebih banyak merasakan kedekatan dengan ayah dengan prosentase sekitar 67,05% dibanding dengan anak laki-laki dengan prosentase sekitar 61,59%. Lalu, anak laki-laki lebih merasakan kedekatan dengan ibu dengan prosentase sebesar 88,1% dibanding dengan anak perempuan yang prosentase sekitar 85,25%. Dari tersebut menunjukkan bahwa keseimbangan pengasuhan antara ayah dan ibu sangat penting dilakukan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif berupa survey yang dilakukan untuk memperoleh gambaran tentang keterlibatan ayah dalam pengasuhan anak. Teknik analisis data yang digunakan yaitu wawancara, penyebaran kuesioner, dokumentasi dan observasi.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.