Abstract
<div>Penelitian ini menggambarkan dan meneliti masalah tentang apakah tindakan yang dilakukan oleh Amerika Serikat terhadap China atau sebaliknya sesuai dengan aturan pembalasan dalam perdagangan internasional. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif preskriptif. Data sekunder yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian kepustakaan, instrumen penelitian dalam bentuk Pemahaman Penyelesaian Sengketa,</div><div>Perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan, Perjanjian tentang Safeguards, AS-China Relation Act, kemudian analisis teknis yang digunakan adalah metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh AS disebut solusi perdagangan dalam bentuk proteksionisme yang mengacu pada tindakan pengamanan dalam kerangka hukum WTO. Solusi perdagangan bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif impor pada produk dalam negeri. Selanjutnya, tindakan yang diambil oleh Tiongkok adalah salah satu contoh tindakan perbaikan dalam bentuk pembalasan.</div><div id="highlighter--hover-tools" style="display: none;"> </div>
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.