Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan melakukan studi perbandingan antara Indonesia, Amerika dan Australia yang bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum di masing-masing negara. Teori hukum yang dipergunakan adalah Teori Kepastian Hukum menurut Gustav Radburch. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Data sekunder dianalisis menggunakan metode perbandingan hukum dengan analisis kualitatif deskriptif. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa Hukum Amerika merupakan pengaturan hukum yang sangat tepat dalam mengatur merek dan desain industri berbentuk tiga dimensi. Selanjutnya diikuti oleh Australia, dan Indonesia. Indonesia dapat menggunakan hukum Amerika dan Australia sebagai contoh baik dalam memberikan kepastian perlindungan bentuk tiga dimensi.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call