Abstract
Pertanggungjawaban pidana korporasi merupakan permasalahan yang sangat kompleks, apalagi pada prinsip pertanggungjawaban korporasi melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 , hanya penguruslah yang dapat dijerat hukuman. Atas dasar permasalahan tersebut, penelitian ini membahas mengenai pemberantasan pidana korporasi dalam tindak pidana illegal fishing dan pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-Undang Perikanan . Penelitian ini menggunakan metode normatif, yang pada intinya mendasarkan kepada legalitas peraturan perundang-undangan yang telah ada. Kesimpulan atas penelitian ini adalah pemberantasan pidana korporasi pada tindak pidana illegal fishing seharusnya dikenakan kepada korporasi tersebut. Pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi seharusnya diatur secara komprehensif sehingga dapat menjerat kepada akar permasalahan.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.