Abstract
Kekerasan dan serangan militer terhadap fasilitas kesehatan dalam konflik bersenjata atau perang adalah melanggar hak asasi manusia dan Hukum Humaniter Internasional (HHI). Serangan militer ini dapat berupa kekerasan fisik dan non fisik yang dapat terjadi dalam layanan kesehatan di daerah konflik. Petugas medis dan pasien pun juga terkena dampak dari serangan tersebut. Kerangka hukum yang mengatur serangan terhadap layanan kesehatan dalam konflik bertumpu pada Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya, yang berlaku selama konflik bersenjata. Solusi penerapan dari kekerasan ini dapat dilakukan dengan mengedepankan dan meghormati HHI serta genjatan senjata.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
More From: Jurnal Informasi Kesehatan & Administrasi Rumah Sakit (IKARS)
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.