Abstract

Kekerasan dan serangan militer terhadap fasilitas kesehatan dalam konflik bersenjata atau perang adalah melanggar hak asasi manusia dan Hukum Humaniter Internasional (HHI). Serangan militer ini dapat berupa kekerasan fisik dan non fisik yang dapat terjadi dalam layanan kesehatan di daerah konflik. Petugas medis dan pasien pun juga terkena dampak dari serangan tersebut. Kerangka hukum yang mengatur serangan terhadap layanan kesehatan dalam konflik bertumpu pada Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya, yang berlaku selama konflik bersenjata. Solusi penerapan dari kekerasan ini dapat dilakukan dengan mengedepankan dan meghormati HHI serta genjatan senjata.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call