Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan mengenai keabsahan perjanjian pengikatan jaminan dengan polis asuransi jiwa konvensional sebagai objek jaminan. Masalah yang diteliti adalah mengenai penentuan perikatan sebagai suatu benda berdasarkan Pasal 511 ayat (3) KUHPerd dan keabsahan perjanjian pengikatan jaminan yang menggunakan polis asuransi jiwa sebagai objeknya. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan mengumpulan data secara studi pustaka (library research). Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa benda dalam suatu perikatan bukanlah perikatan itu sendiri, melainkan prestasi atau utang yang terkandung dalam perikatan tersebut,dengan demikian, ada atau tidaknya prestasi sangat mempengaruhibisa atau tidaknya suatu perikatan diklasifikasikan sebagai benda. Polis asuransi jiwa bukanlah salah satu benda sebagaimana yang ditentukan Pasal 511 ayat (3) KUHPerd, dengan demikian perjanjian pengikatan jaminan yang menggunakan polis asuransi jiwa konvensional sebagai objek jaminan adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian “suatu hal tertentu” berdasarkan Pasal 1320 KUHPerd.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call