Abstract

Abstract: This study aims to describe the authority of a non-muslim notary in making a sharia banking deed and the validity of the deed if the notary who makes and reads the deed is a non-muslim. Through Jurisdical-normative approach, this research found that basically a notary, whether they are moslem or non-moslem, has an authority granted by the Act to make a deed, including sharia banking deed.  The most important thing, the notary is able to understand and apply all the principles of Islamic banking as part of sharia economic law. For this reason, Sharia Banking Deed made and read by a non-Muslim Notary remains valid as long as it is based on the Act of Notary. However, according to Islamic Law, regarding to al-Baqarah verse 282 and At-Talaq verse 2, the Sharia Banking Deed is invalid if the deed is drawn up and read by a non-Muslim Notary.Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kewenangan Notaris non muslim dalam pembuatan akta perbankan syariah dan keabsahan akta yang dibuat dan dibacakan oleh Notaris non muslim. Pendekatan yuridis ormatif digunakan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang kepada Notaris terhadap pembuatan akta membuat semua Notaris baik muslim ataupun non muslim dapat membuat akta perbankan syariah. Yang terpenting ia mampu mengerti dan memahami segala prinsip-prinsip dan asas-asas perbankan syariah yang memang tunduk pada hukum ekonomi syariah. Secara hukum positif, keabsahan dari suatu Akta Perbankan Syariah yang dibuat dan dibacakan oleh Notaris non muslim tetap sah selama berdasarkan UUJN. Namun, secara Hukum Islam Akta Perbankan Syariah tidak sah jika akta tersebut dibuat dan dibacakan oleh Notaris non muslim dengan merujuk pada al-Baqarah ayat 282 dan at-Talaq ayat 2.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call