Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme dan fungsi sukuk, khususnya dalam kaitannya dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) tahun 2002 tentang Obligasi Syariah. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, dengan menganalisis berbagai sumber literatur terkait sukuk dan regulasi yang mengaturnya. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa sukuk memiliki berbagai kategori, di antaranya Mudharabah, Ijarah, Salam, Istishna/Murabahah, Wakalah, Musaqah, Muzara’ah, dan Musyarakah. Mekanisme sukuk dilaksanakan melalui prosedur sekuritisasi aset, yaitu mengubah aset yang tidak likuid menjadi likuid melalui mekanisme pasar. Selain itu, metode penerbitan sukuk yang digunakan meliputi book building, lelang, private placement, dan penerbitan melalui Special Purpose Vehicle (SPV). Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi sukuk ini meliputi obligor, SPV, dan investor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembangan sukuk di Indonesia telah menunjukkan perkembangan yang pesat dibandingkan dengan negara lain. Namun, masih terdapat tantangan dalam pengembangan sukuk, seperti kurangnya pemahaman masyarakat terhadap produk ini serta keterbatasan pasar. Meskipun demikian, peluang besar untuk pengembangan sukuk masih terbuka lebar, yang dapat mendukung pembangunan negara melalui instrumen keuangan yang syariah-compliant. Diharapkan, dengan memanfaatkan tantangan dan peluang ini, sukuk dapat terus berkembang dan berkontribusi pada kesuksesan pembangunan negara. Kata Kunci: Sukuk, Obligasi Syariah, Keuangan Syariah
Published Version
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have