Abstract

Indonesia yang baru merdeka saat itu berupaya melaksanakan politik luar negeri dengan menjadikan pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan. Namun, hubungan antar negara tidak selamanya damai, seperti Indonesia dan Malaysia pada 1963-1966 dengan sebutan konfrontasi Malaysia. Setiap negara memiliki karakteristik kepemimpinan yang berbeda, khususnya masa soekarno dan soeharto. Penelitian bertujuan membandingkan hubungan Indonesia-Malaysia di era pemerintahan Soekarno dan Soeharto. Metode kepustakaan dan analisis deskriptif digunakan dalam penelitian ini dengan mengumpulkan sumber tertulis seperti buku, jurnal, artikel, dokumen, laporan dan arsip. Hasil penelitian menunjukkan pada era Soekarno, politik luar negeri dipengaruhi semangat ant kolonial dan anti imperialisme. Masa Soeharto mengadopsi pendekatan pragmatis dan berorientasi pada stabilitas regional serta pembangunan ekonomi. Soekarno yang revolusioner dan konfrontatif berbeda dengan Soeharto yang pragmatis dan moderat. Sehingga berdampak pada orientasi politik dan diplomasi. Hasil penelitian berkontribusi untuk memahami dinamika politik regional Asia Tenggara pada pertengahan abad ke-20 sebagai pembelajaran di masa selanjutnya. Kemudian, memberikan wawasan ideologi, kepemimpinan dan konteks internasional memengaruhi kebijakan luar negeri. Keterbatasan penelitian terletak pada sumber data pada arsip, dokumen pemerintah, dan literatur sekunder sehingga kurang mencakup seluruh perspektif, terutama Malaysia.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.