Abstract

Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) memiliki peran penting dalam mengurangi kecelakaan kerja di industri konstruksi. Untuk mengetahui sejauh mana perusahaan jasa konstruksi menerapkan SMKK, sehingga dapat memberikan gambaran umum tentang implementasi pada kontraktor kecil dan menengah di Kota Bandar Lampung. Untuk itu penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan kuisioner agar dapat diolah secara statistik dan mendapatkan persentase penerapan SMKK, serta metode kualitatif dengan cara pengkajian berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021, peraturan lain, dan penelitiaan-penelitian yang terkait. Pada SMKK terdapat indikator yang terdiri dari kepemimpinan dan partisipasi tenaga kerja, perencanaan keselamatan konstruksi, dukungan keselamatan konstruksi, operasi keselamatan konstruksi, dan evaluasi kinerja. Dari evaluasi implementasi SMKK pada kontraktor kecil dan menengah di Kota Bandar Lampung, menunjukkan rata-rata 49,1% seluruh indikator belum diterapkan dengan baik dan jarang dilakukan pada kontraktor kecil. Sedangkan pada kontraktor menengah, rata-rata 61,7% menunjukkan keseluruhan indikator telah diterapkan dengan baik dan sering dilakukan. Maka kontraktor kecil dan menengah dianjurkan mengikuti sosialisasi pelatihan agar dapat meningkatkan pengetahuan serta keterampilan atau kompetensi dari pekerja, dan mengimplementasikannya di lapangan.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call