Abstract
Nikah siri dilihat dari hukum positif Indonesia tidak diakui secara sah karena pernikahan siri adalah pernikahan yang tidak terdaftar secara resmi di Kantor Urusa Agama (KUA) atau Pencatatan Sipil. Dalam hukum Islam pernikahan siri sah, nikah yang syarat dan rukun nikahnya telah terpenuhi yaitu,wali nikah, dua orang saksi yang adil, ijab dan kabul. Hukum adat jika proses adatnya telah dilaksanakan yang diketahui oleh ketua adat perkawinan sah tanpa dilakukan dihadapan pegawai pencatat nikah.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana negara melindungi perempuan dan anak dalam pernikahan siri dan bagaimana prosedur pengajuan itsbat terhadap pernikahan siri. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi istri nikah siri dapat diterapkan dengan melakukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah. Pernikahan siri karena berada dalam status perkawinan poligami tanpa izin istri sah, tidak dapat mengajukan itsbat nikah, kecuali mengajukan istbat nikah karena dalam rangka penyelesaian perceraian. Selain itu, pengajuan itsbat nikah juga tidak dapat dilakukan apabila salah satu pihak bukan beragama Islam.
Published Version
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have