Abstract

Energi terbarukan berbeda dengan energi konvensional karena sifat hijau serta persebaran dan potensi yang sangat besar pada daerah di Indonesia. Namun, saat ini belum terdapat regulasi terintegrasi terkait energi terbarukan karena masih menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Prolegnas tahun 2022. Penelitian ini akan memberikan pandangan terhadap beberapa undang-undang yang mengatur konsepsi kewenangan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan energi terbarukan. Selanjutnya, akan dianalisis prospek pengaturan energi terbarukan dengan telaah penguasaan negara dan desentralisasi dengan mempertimbangkan potensi serta kesiapan daerah. Penelitian ini adalah yuridis normatif dengan metode penelitian kepustakaan. Sumber data dan bahan hukum yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif. Temuan dari penelitian ini, konsep penguasaan negara memiliki irisan dengan desentralisasi dalam pengelolaan sumber daya energi. Daerah di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar namun bermasalah di kesiapan. Untuk itu perlu diundangkan RUU EBT sebagai dasar hukum untuk menunjang percepatan energi terbarukan di Indonesia. Dalamnya, lima fungsi penguasaan negara dijalankan berdasar desentralisasi secara ideal yang lebih cocok untuk pengembangan energi terbarukan.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call