Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pendidikan karakter yang memiliki tujuan membentuk dan membangun pola pikir, sikap dan perilaku peserta didik supaya menjadi pribadi yang positif, berakhlak karimah, berjiwa luhur, dan bertanggung jawab. Karakter bangsa merupakan aspek yang sangat penting dari kualitas SDM karena kualitas karakter bangsa menentukan kemajuan suatu bangsa. Karakter yang berkualitas perlu dibentuk dan dibina sejak usia dini. Metode penelitian, penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, lokasinya di SMPN 1 Bantaran, sumber datanya informan, pengumpulan datanya dengan observasi, interview , dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian hasil penelitian: 1) Nilai-nilai pendidikan karakter yang ditanamkan di SMPN 1 Bantaran melalui pendidikan PAI adalah nilai kejujuran, taat kepada agama, disiplin, kerjasama, toleransi, cinta ilmu, kepedulian, dan tanggung jawab., 2) Wujud penanaman nilai pendidikan karakter di SMPN 1 Bantaran dengan mengadakan kegiatan keagamaan seperti hadrah, shalat jum’at bergilir yang digunakan untuk memberikan ketrampilan khusus kepada anak didik untuk bekal di masa depan. Metode yang digunakan untuk menanamkan nilai pendidikan karakter di SMPN 1 Bantaran pada peserta didik antara lain adalah metode uswah al-hasanah, nasehat, ceramah, dan pembiasaan..3) Evaluasi untuk pendidikan karakter melalui pendidikan agama Islam dapat dilakukan dengan pengamatan/observasi langsung, hasil penugasan, partisipasi kegiatan, dan lain-lain

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.