Abstract

Secara umum kapal penangkap ikan di Indonesia di dominasi oleh kapal – kapal perikanan yang berukuran kecil berkisar 5 GT, dan hanya sekitar 15% yang berukuran diatas 5 GT. Bila ditinjau dari ketaatan terhadap regulasi nasional masih banyak terjadi pelanggaran. Dilain sisi faktor keamanan dan keselamatan adalah factor utama yang harus diterapkan. Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Sadeng merupakan pelabuhan perikanan terbesar di propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Demi keselamatan dan kelancaran operasional kapal penangkap ikan semestinya penerapan Regulasi harus dijalankan dengan baik. Penelitian ini bertujuan 1) mengetahui aturan terkait implementasi Regulasi tentang keselamatan kapal penangkap ikan di PPP Sadeng, 2) memberi saran dan masukan bagi stakeholder akan manfaat dari Regulasi Nasional tentang keselamatan kapal penangkap ikan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif, teknik pengumpulan data didapatkan melalui penelitian lapangan field research dengan penggabungan metode observasi, dokumentasi, dan studi Pustaka, analisa data dilakukan secara triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan 1) Implementasi Regulasi tentang keselamatan kapal penangkap ikan mengacu kepada Surat Keputusan Menteri No.46 Tahun 1996, PP No. 7 Tahun 2000 , UU No.31 Tahun 2004, Keputusan Menteri No. 9 Tahun 2005, UU. No. 17 Tahun 2008, 2) mengingat karakteristik pekerjaan pada kapal penangkap ikan berbeda sekali dengan kapal lainnya maka disarankan pengaturan keselamatan awak kapal, standar kapal penangkap ikan, pengawakan, persyaratan kerja dan lainya diatur tersendiri, serta perlu adanya sosialisasi dan pengkajian lebih mendalam dan harmonisasi antara peraturan nasional dengan peraturan internasional tentang kapal penangkap ikan untuk meratifikasi STCW-F 1995 dan Torremolinos Safety of Fishing Vessel Convention 1977.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call