Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang implementasi Good Corporate Governance (GCG) dalam perspektif Islam pada lembaga pendidikan pesantren yaitu Pondok Pesantren Mambaus Sholihin. Penerapan kelima prinsip GCG pada Pondok Pesantren Mambaus Sholihin menggunakan dasar hukum yang berpedoman pada perundang-undangan yang telah berlaku serta dikaitkan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadist. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif deskriptif yang mengumpulkan data melalui tanya jawab dan bertatap muka secara langsung dengan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip-prinsip GCG dalam perspektif Islam sudah diterapkan dengan sangat baik, meski kedepannya tetap harus terus diperbaiki demi kemajuan dan perkembangan pondok pesantren.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call