Abstract

Penelitian dilakukan bertujuan agar para nasabah bank syariah bisa lebih yakin dan berhati-hati dalam menggunakan teknologi finansial dalam melakukan kegiatan di perbankan syariah. Penelitian ini bersifat penelitian kualitatif dengan metode penelitian literatur review yaitu metode peninjauan terhadap penelitian yang sudah dilakukan sebelumnya yang bersandar pada berbagai buku atau jurnal yang relevan. Dapat disimpulkan bahwa menurut perspektif fikih ekonomi teknologi finansial (fintech) yang digunakan dalam perbankan syariah merupakan bentuk adaptasi terhadap kemajuan teknologi dari waktu ke waktu. Karena terjadinya kemajuan teknologi membuat kebutuhan umat manusia juga mengalami kemajuan dan semakin beragam. Sehingga adanya teknologi finansial ini relevan dengan perspektif fikih ekonomi dalam hal mewujudkan kemaslahatan bagi umat manusia sesuai maqashid syariah. Nasabah tentu harus lebih paham tentang prinsip-prinsip syariah di bidang Fintech, termasuk rukun, akad, ketentuan, hukum, administrasi perpajakan, akuntansi, dan audit, agar terhindar dari riba dan gharar.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.