Abstract

Financial Tecknologi (Fintech) adalah alat transaksi digital yang berkembang dimasyarakat saat ini. Banyak perusahan yang mengembangkan fintech dan menggunakannya sebagai transaksi yang praktis dan mudah. Penjual dan pembeli tidak perlu berhadapan langsung dan bisa dilakukan dirumah masing-masing. Dengan kemudahan inilah perlu adanya aturan syariat yang mengatur hukum fintech. Tujuan penelitian ini memberikan gambaran terhadap bagaimana hukum fintech dari sudut pandang fiqih, sehingga masyarakat bisa menganalisa apakah akan menggunakan fintech atau menggunakan keuangan tradisional. Hasil dari penelitian ini peneliti menemukan unsur yang ada pada fintech berupa jual beli offline atau online, sistem menabung atau isi saldo, MLM dan pinjam meminjam. Dari semua pendapat empat mahzab ditemukan perbedaan antara mahzab fiqih sesuai dengan alasan-alsannya. Namun pada dasarnya fintech diperbolehkan selama transaksinya tidak mengandung gharar dan riba.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.