Abstract
Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) merupakan bagian dari sub sistem peradilan pidana di Indonesia yang menjalankan fungsi Pembinaan bagi seluruh narapidana atau warga binaan pemasyarakatan. Seiring berkembangnya zaman, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 hadir sebagai aturan baru yang mengubah tatanan pidana di Indonesia dari pembalasan melalui pidana menjadi pemulihan melalui pembinaan. Sejalan dengan hal tersebut, Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) menghadirkan program resosialisasi sebagai program yang berisi pembinaan dengan menjunjung berbagai asas yang tertera dalam Undang-Undang Pemasyarakatan, seperti Pengayoman, Nondiskriminasi, Kemanusiaan, Gotong Royong, hingga Profesionalitas yang salah satu tujuannya adalah untuk meminimalisir adanya residivis. Artikel ini bersifat deskriptif-analitis yang akan menggaambarkan serta menganalisis pengimplementasian fungsi pembinaan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan melalui program resosialisasi bagi residivis khususnya pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta.
Published Version
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have